Artikel

Minggu, 27 Maret 2011

ISTILAH-ISTILAH DALAM BIDANG NUKLIR

ISTILAH-ISTILAH DALAM BIDANG NUKLIR

  1. Ketenaganukliran : adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
  2. Tenaga Nuklir : adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
  3. Radiasi pengion : adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
  4. Pemanfaatan : adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  5. Bahan nuklir : adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah meniadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
  6. Bahan galian nuklir : adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
  7. Bahan Bakar Nuklir : adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
  8. Limbah Radioaktif : adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau meniadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
  9. Zat Radioaktif : adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq / kg ( 2 nCi/g)
  10. Pengelolaan Limbah Radioaktif : adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.
  11. Radioisotop : adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
  12. Instalasi Nuklir : adalah
    • Reaktor Nuklir
    • Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan / atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, dan / atau
    • Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
  13. Reaktor Nuklir : adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan / atau produksi radioisotop.
  14. Dekomisioning : adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
  15. Kecelakaan Nuklir : adalah setiap keiadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.
  16. Kerugian Nuklir : adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cedera, atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
  17. Pengusaha Instalasi Nuklir : adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
  18. Pihak Ketiga : adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.
  19. Dosis Radiasi : adalah jumlah energi yang dipindahkan dengan jalan ionisasi kepada suatu volume tertentu atau kepada seluruh tubuh, yaitu biasanya disamakan dengan jumlah energi yang diserap oleh jaringan atau zat lainnya tiap satuan massa pada tempat pengukuran, sedangkan satuannya ialah rad, saat ini satuan yang digunakan = satuan internasional ialah : Gray, ekivalen dengan Joule/kg ekivalen dengan iumlah energi yang diserap sebesar 100 erg tiap gram zat yang terkena radiasi.
  20. Nilai Batas yang diizinkan : adalah dosis radiasi yang masih dapat diterima oleh seseorang tanpa menimbulkan kelainan-kelainan genetik atau somatik yang berarti menurut tingkat kemajuan / pengetahuan pada dewasa ini, tidak termasuk untuk tujuan kedokteran.
  21. Petugas Proteksi Radiasi : adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi Yang Berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekeriaan-pekeriaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
  22. Ahli Radiografi : adalah orang yang berwenang melakukan pekerjaan radiografi dengan mempergunakan pesawat/sumber radiasi, yang bertanggung iawab kepada pemegang izin pemakaian zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya.
  23. Operator Radiografi : ialah orang yang bekerja di bawah pengawasan Ahli Radiografi, dengan menggunakan pesawat/sumber radiasi serta perlengkapan radiografi dan alat ukur radiasi.
  24. Pekeria Radiasi : adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.
  25. Kecelakaan : ialah suatu kejadian diluar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi dan kontaminasi, baik bagi pekeria radiasi maupun bukan pekerja radiasi.
  26. Instansi yang Berwenang : adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  27. Pengangkutan : adalah memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jaringan lalu lintas umum, termasuk hal-hal mengenai pemuatan, penyimpanan dalam perjalanan dan pembongkaran.
  28. Pengirim : adalah orang atau badan yang mengirimkan zat radioaktif berdasarkan perjanjian pengangkutan.
  29. Pengangkut : adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjaniian, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan zat radioaktif, seluruhnya atau sebagiannya melalui darat, air, dan udara.
  30. Penerima : adalah orang atau badan yang menerima kiriman zat radioaktif yang dituiukan kepadanya atau atas kuasa pihak lain. Dalam pengertian penerima termasuk pula agen atau petugas/pegawai dari penerima yang diberi kuasa olehnya untuk melakukan penerimaan.
  31. Bungkusan ialah pembungkus beserta isi zat radioaktif yang telah memenuhi syarat-syarat pembungkusan dan telah siap untuk diangkut.
  32. Pembungkus ialah seperangkat komponen yang diperlukan untuk menjamin dipenuhinya syarat-syarat pembungkusan. Dalam pengertian pembungkus termasuk wadah bahan absorbsi kerangka, penahan radiasi, peralatan pendinginan, penyerap goncangan dan isolasi panas.
  33. Kendaraan Darat : adalah kendaraan untuk perjalanan di darat (termasuk traktor dan semi trailer), kendaraan di atas rel atau gerbong-gerbong kereta api. Gerbong gandengan dianggap sebagai sebuah kendaraan darat.
  34. Operator ialah seorang ahli yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk menjalankan Reaktor Atom dan alat-alat tenaga atom lainnya.
  35. Instalasi Reaktor :
    • dalam hal Pusat Listrik Tenaga Nuklir meliputi sistim pembangkitan uap dengan tenaga nuklir sistim turbin dan generator, sistim pendingin sistim tambahan (auxiliary), serta sistim keselamatan.
    • dalam hal reaktor uji meliputi sistim pembangkitan panas, fasilitas peneli tian, sistim pendingin, sistem tambahan (auxiliary) dan sistim keselamatan.
  36. Daerah Eksklusif : ialah daerah langsung di sekitar reaktor dimana penguasa instalasi berwenang menentukan semua kegiatan, termasuk menutup masuknya dan pindahan orang atau barang dari daerah tersebut. Daerah ini boleh dilintasi oleh jalan raya atau jalan air dengan ketentuan bahwa :
    • letaknya tidak terlalu dekat dengan instalasi sehingga mengganggu operasi reaktor.
    • dapat diatur pengawasan lalu lintas dalam terjadi keadaan darurat. Persyaratan ini perlu agar supaya dalam hal terjadi keadaan darurat dapat lebih mudah memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan penduduk. Bertempat tinggal di daerah itu adalah terlarang, kecuali dalam hal-hal/keadaan tertentu dengan jaminan bahwa tidak mengakibatkan bahaya bagi penduduk yang bertempat tinggal di situ.
  37. Daerah Penduduk Rendah : ialah daerah di sekitar Daerah Eksklusif dimana diperbolehkan untuk bertempat tinggal. Jumlah penduduk, kepadatan dan sarananya adalah sedemikian dalam hal teriadi kecelakaan tindakan penyelamatan dapat segera dilakukan. Pedoman ini tidak menentukan berapa batas jumlah atau kepadatan penduduk di daerah ini sebab situasinya setiap kali akan berbeda. Apabila sejumlah penduduk misalnya dapat diinstruksikan untuk mencari perlindungan, tergantung pada banyak faktor seperti lokasi, jumlah dan besarnya jalan, perencanaan mengenai daerah itu, dan distribusi penduduk pada daerah itu.
  38. Jarak Pusat Penduduk : ialah jarak dari reaktor sampai daerah berpenduduk padat dengan lebih dari 25.000 orang.
  39. Importir : adalah orang atau badan yang bidang usahanya meliputi pengadaan dan memperdagangkan penangkal petir radioaktif baik pengadaan isotopnya bagian yang mengandung isotop, maupun pengadaan penangkal petir beserta isotopnya.
  40. Instalatir : ialah orang atau badan yang bidang usahanya meliputi perakitan penangkal petir radioaktif, dan atau pemasangan penangkal petir radioaktif pada suatu tempat/rumah/bangunan.
  41. Pemilik : orang atau badan yang memiliki/menguasai tempat rumah/bangunan dimana penangkal petir radioaktif dipasang/akan dipasang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar